Bapenda dan Kejaksaan Negeri Barito Timur Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak dan Retribusi Daerah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur bersama Kejaksaan Negeri Barito Timur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penegakan Hukum di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur, Jumat (31/11/2025).

TAMIANG LAYANG – Dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur bersama Kejaksaan Negeri Barito Timur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penegakan Hukum di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur, Jumat (31/11/2025).
Kerja sama ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kepala Bapenda Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat pengawasan dan menutup celah kebocoran pendapatan daerah.
“Masih ada sektor-sektor pajak yang belum tergarap maksimal. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi potensi yang terlewat. Setiap rupiah pajak dan retribusi harus benar-benar masuk ke kas daerah dan kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” Suma Wara Maharati
Beliau juga menegaskan pentingnya digitalisasi dan integrasi data pajak daerah agar tata kelola pendapatan lebih efisien dan transparan. “Dengan sumber daya yang terbatas, kami terus berupaya menghadirkan inovasi berbasis teknologi agar pelayanan pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini memberikan apresiasi atas langkah proaktif Bapenda dalam membangun kerja sama lintas sektor ini. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki lima fungsi utama dalam menjalankan perannya, yaitu bantuan hukum, pendampingan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, dan penegakan hukum.
“Dalam konteks kerja sama ini, Kejaksaan berperan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta tindakan hukum lain yang berkaitan dengan penegakan kepatuhan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa Kejaksaan dapat mewakili pemerintah dalam perkara hukum apabila telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak yang berwenang. “Kami siap membantu Pemerintah Daerah, termasuk Bapenda, untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Rahmad Isnaini
Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi kolaborasi antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri Barito Timur dalam memperkuat pengawasan, mempercepat proses penegakan hukum di bidang pajak dan retribusi, serta meningkatkan kesadaran wajib pajak agar lebih patuh dan bertanggung jawab.
“Kerja sama ini adalah langkah nyata menuju tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan berkeadilan, sehingga ke depan Barito Timur semakin maju, mandiri, dan berdaya saing,” pungkas Kepala Bapenda.(lily bapenda)

 1,904 total,  1,904 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

sixteen − 11 =